Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polisi dan Jalani Proses Penyelidikan

    Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polisi dan Jalani Proses Penyelidikan

    Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu serta obat-obatan berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 (Dua) terduga pelaku, S (25 tahun) dan YJ (25 tahun) serta sejumlah barang  bukti berupa 49, 45 Gram Shabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.

    Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

    “Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer, ” ujar Yudi kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

    “Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya di bulan suci Ramadhan, ” sambungnya.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya.


    Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Shabu

    Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S (25 tahun) di rumahnya di Jalan Benteng Kidul Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

    Setelah melakukan penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket shabu siap edar seberat total 49, 45 Gram ditemukan didalam sebuah tas selempang warna Hijau, antara lain ; 7 (Tujuh) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 (Tiga Puluh Satu) bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, 1 (Satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit timbangan digital.

    Kepada Polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota una menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


    Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Berbahaya

    Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan YJ (25 tahun), terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Dari tangan YJ, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.

    Kepada Polisi, YJ mengaku sediaan farmasi tanpa ijin tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. 

    Kini YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara.

    polres sukabumi kota kota sukabumi akbp ari setyawan wibowo
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Diamankan: Polisi Berhasil Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Mudik Aman Sampai Tujuan. Satuan lantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polisi Ungkap Pabrik di Bandung Barat yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu
    Selama November 2024 Polda Jabar Tangani 20 Kasus TPPO

    Ikuti Kami